Tanggapi Larangan Mantan Koruptor Ikut Nyaleg, Jokowi: Itu Hak Orang
ZumaQQ - Presiden Joko Widodo menilai mantan narapidana kasus korupsi masih
memiliki hak untuk berpolitik, termasuk menjadi calon legislatif.
"Ya itu hak ya, itu konstitusi apa memberikan hak. Kalau saya itu hak, hak
seseorang untuk berpolitik," ujar Jokowi di UHAMKA, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Meski menilai mantan narapidana kasus korupsi masih memiliki hak politik, namun Jokowi sepenuhnya
menyerahkan semua peraturan nantinya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
"Silahkan KPU menelaah, itu ruangnya KPU, wilayah-wilayahnya KPU," ucap Jokowi.
Jokowi pun berandai, peraturan KPU nanti untuk calon legislatif yang berasal dari mantan narapidana kasus
korupsi, bisa diberikan tanda dibandingkan calon lainnya.
"KPU bisa saja mungkin membuat aturan, misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan korupto'," ujar Jokowi.
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Agama Di Tolak Saat Temui Aung San Su Ki Di Myanmar
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap pada pendiriannya melarang mantan narapidana
korupsi menjadi calon anggota legislator.
Meskipun ada pihak-pihak yang tidak sependapat, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPU akan tetap
memasukkan aturan itu ke peraturan KPU tentang pencalonan.
"Kami ingin membersihkan legislator karena KPU hanya mampu membuat kewenangan peraturan KPU. Kami
optimalkan bangun bersama dukung masyarakat. Ini wujud tanggung jawab kami untuk bangsa dan negara," ujar
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan juga menyatakan pihak KPU sudah satu suara akan memasukkan larangan eks koruptor jadi
caleg ke PKPU.
Alhasil mereka juga siap menghadapi adanya gugatan di Mahkamah Agung
dari pihak yang tidak setuju dan merasa dirugikan.
Meski ada pertetangan, ketegasan KPU tetap melarang eks koruptor
menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019 turut diapresiasi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, sikap KPU itu
merupakan langkah progresif di tengah masih maraknya praktik korupsi di Indonesia.











Tidak ada komentar